SMAN 1 Sungai Tabuk Menerima Pendaftaran Siswa/i baru tahun ajaran 2022/2023 terlaksana sebagai berikut
JADWAL
KEGIATAN
TATA
CARA PENERIMAAN
1.
Penyelenggaraan
PPDB dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi PPDB
dengan laman : https://kalsel.siap-ppdb.com/;
2.
Calon
peserta didik yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan aplikasi PPDB secara
daring, dibantu oleh panitia PPDB satuan pendidikan.
3.
Aplikasi
PPDB dikarenakan alasan zonasi dalam satu kawasan tertentu, satuan pendidikan
dapat tidak melaksanakan PPDB dengan aplikasi yang sudah ditetapkan, maka
bisa menggunakan media online lainnya
setelah mendapat persetujuan dari Panitia PPDB di tingkat provinsi.
PERSYARATAN
PPDB
1.
Berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran;
2.
Memiliki
Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat;
3.
Persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib
mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.
4.
Selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (3), peserta didik warga
negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
KELENGKAPAN
ADMINISTRASI SMA
Persyaratan
Umum :
1.
Ijazah
SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP;
2.
Nilai
rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal (sebagaimana terlampir).
3.
Akta
kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal
tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
4.
Kartu
Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW
yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial;
5.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang
menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi
jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani orang
tua/wali.
Persyaratan
Khusus :
1.
Sertifikat
prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
untuk jalur prestasi;
2.
Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
3.
Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan,
memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program
keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah);
4.
Calon
peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan
dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat
Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.
TATA
CARA PENDAFTARAN
1.
Pendaftaran
calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi
PPDB dengan alamat : https://kalsel.siap-ppdb.com/.
2.
Menyiapkan
dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian
(scan) dokumen persyaratan;
3.
Calon
peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB untuk
mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg
dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
4.
Calon
peserta didik mengisi formulir, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang
diminati pada laman PPDB;
5.
Calon
peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit
data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah
disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
6.
Pendaftar
melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
7.
Bagi
calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online
dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.
8.
Sebelum
mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan
Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan
rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
melalui media yang memungkinkan.
9.
Calon
peserta didik mengupload berkas asli yang telah discan
Jalur
zonasi:
a. Surat Keterangan Lulus;
b. Kartu Keluarga dan;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Jalur
afirmasi:
a. Surat Keterangan Lulus;
b. Kartu Keluarga;
c. Kartu Penanganan Keluarga Tidak
Mampu;
d. Bukti hasil diagnosa untuk calon
peserta didik penyandang disabilitas dan;
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak.
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali:
a. Surat Keterangan Lulus;
b. Kartu Keluarga dan Surat Tugas
Pindah Orang tua/Wali dan;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak.
Jalur
prestasi:
a. Surat Keterangan Lulus;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor dari
Sekolah Asal:
c. Sertifikat Kejuaraan Akademik dan Non
Akademik dan;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak.
Contoh :
1.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak klik DI SINI
2. Surat Keterangan Nilai Rapor dari
Sekolah Asal klik DI SINI
PILIHAN
PENDAFTARAN
1.
Calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri di sekolah pelaksana PPDB paling banyak 3
pilihan sekolah dalam zonasi yang sudah ditetapkan.
2.
Calon
peserta didik hanya bisa mendaftar pada satuan pendidikan SMA atau satuan
pendidikan SMK dan tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah pilihan dengan
lintas satuan pendidikan.
3.
Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam zonasi yang
ditetapkan;
4.
Selain
mendaftar melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui
jalur afirmasi di dalam dan di luar zonasi yang ditetapkan dan jalur prestasi
di luar zonasi yang ditetapkan;
5.
Calon
peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar
pada 2 (dua) sekolah di dalam zonasi yang ditetapkan dengan domisili terdekat peserta didik ke sekolah.
6.
Calon
peserta didik dari anak guru dan tenaga kependidikan dapat mendaftar pada 2
(dua) sekolah dalam zonasi domisili peserta didik apabila kuota jalur
perpindahan orang tua/wali masih tersedia.
SELEKSI
PPDB
Jalur
Zonasi :
1.
Verifikasi
data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah
diinput oleh pendaftar;
2.
Seleksi
berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat peserta didik ke sekolah dalam zonasi
yang telah ditetapkan;
3.
Jarak
tempat tinggal calon peserta didik dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal
terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
4.
Seleksi
dilakukan melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan
sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah;
5.
Apabila
sampai batas kuota yang ditetapkan calon peserta didik memiliki nilai yang
sama, maka seleksi selanjutnya menurut usia calon peserta didik yang lebih tua;
6.
Apabila
seleksi calon peserta didik pada pilihan pertama tidak lolos karena daya
tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam
zonasi yang sama;
7.
Apabila
sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon
peserta didik dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.
Jalur
Afirmasi :
1.
Verifikasi
data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah
diinput oleh pendaftar;
2.
Seleksi
calon peserta didik jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
daya tampung sekolah.
3.
Seleksi
calon peserta didik dari keluarga tidak mampu berdasarkan bukti kepemilikian
program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau calon siswa yang memiliki identitas
repatriasi dan bukti kepemilikan program penanganan keluarga tidak mampu
lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
4.
Seleksi
calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
berdasarkan bukti surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau
pokja pendidikan inklusif;
5.
Apabila
kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali:
1.
Verifikasi
data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah
diinput oleh pendaftar;
2.
Seleksi
calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak
5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
3.
Seleksi
calon peserta didik berdasarkan surat penugasan dari lembaga, instansi, kantor,
dan perusahaan yang memberi tugas;
4.
Apabila
masih tersedia kuota, maka dilakukan seleksi calon peserta didik dari anak
guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, diprioritaskan memilih sekolah
pilihan sesuai tempat bertugas orang tua/wali;
5.
Apabila
melebihi daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
terdekat calon peserta didik ke sekolah dan usia yang lebih tua.
6.
Apabila
kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, sisa kuota
dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur
Prestasi:
1.
Verifikasi
data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah
diinput oleh pendaftar;
2.
Seleksi
dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan rata-rata nilai rapor
5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor
calon peserta didik sekolah asal sampai
batas kuota yang ditetapkan yaitu paling banyak 15% (lima belas persen) dari
daya tampung sekolah.
3.
Seleksi
dengan melakukan pemeringkatan jalur prestasi berdasarkan nilai gabungan dari
rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan melampirkan surat
keterangan nilai rapor calon peserta didik sekolah asal ditambah nilai bobot
kejuaraan akademik dan non akademik sampai batas kuota yang ditetapkan yaitu
paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
4.
Apabila
hasil pemeringkatan calon peserta didik memperoleh nilai yang sama, dilakukan
pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah
dan usia yang lebih tua.
5.
Apabila
kuota jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak terpenuhi, sisa
kuota dialihkan ke jalur prestasi berdasarkan
rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir sebagaimana dimaksud
pada angka 2.
PRESTASI
AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
1.
Sertifikat
perlombaan dan kejuaraan diterbitkan minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3
(tiga) tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB;
2.
Kategori
perlombaan dan kejuaraan adalah sebagai berikut :
3.
Perlombaan
dan kejuaraan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba
Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),
Olimpiade Penelitian Siswa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa
Indonesia (FIKSI), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar
Mandiri (Lomojari), Lomba Cipta Puisi, Lomba Cipta Lagu, Lomba Karya
Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPI),
Lomba Debat Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris Nasional;
4.
Perlombaan
dan kejuaraan yang dilaksanakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia meliputi sains (ilmu pengetahuan), olahraga, kepramukaan,
seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafiz Al-Qur’an, MTQ, Dakwah,
Lagu Rohani dll), Bela Negara, Palang Merah Indonesia, Literasi (baca, tulis,
numerik, TIK, Keuangan dll), bahasa (debat bahasa Indonesia dan debat bahasa
asing).
5.
Pembobotan
Nilai Kejuaraan dibagi menjadi pembobotan nilai kejuaraan berjenjang dan
kejuaraan tidak berjenjang
6.
Kejuaraan
yang diakui adalah kejuaraan perorangan dan beregu yang diperoleh calon peserta
didik SMP/MTs atau sederajat yang diselenggarakan secara berjenjang mulai
tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat
internasional dan kejuaraan perorangan dan beregu tidak berjenjang.
7.
Tambahan
nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis
cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
8.
Pemberian
penambahan nilai kejuaraan bagi calon peserta didik luar Provinsi Kalimantan
Selatan hanya diberikan pada prestasi tingkat nasional dan internasional.
9.
Sertifikat
kejuaraan akademik dan non akademik dilakukan verifikasi dan legalisasi.
10. Pengesahan sertifikat kejuaraan bidang
akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/kota.
11. Pengesahan sertifikat kejuaraan akademik
tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir Dinas Pendidikan
Provinsi.
12. Pengesahan sertifikat kejuaraan non
akademik tingkat kabupaten/kota dilegalisir oleh Induk Organisasi yang
bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau organisasi perangkat daerah yang
membidangi di tingkat kabupaten/kota.
13. Pengesahan sertifikat kejuaraan non
akademik tingkat provinsi, nasional dan internasional dilegalisir oleh Induk
Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat
Daerah yang membidangi di provinsi.
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI
1.
Pengumuman
calon peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka
melalui aplikasi PPDB secara online, papan pengumuman satuan pendidikan dan
media lain yang menjangkau orangtua/wali calon peserta didik (disesuaikan masa
darurat Covid-19).
2.
Pengumuman
calon peserta didik yang diterima memuat : nomor pendaftaran, nama peserta
didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi.
3.
Calon
peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya
mencetak bukti diterima pada laman PPDB.
PENDAFTARAN
ULANG
Pendaftaran ulang peserta didik baru yang
telah dinyatakan diterima dilakukan di sekolah calon peserta didik baru
diterima (disesuaikan protokol kesehatan Covid-19), bagi yang tidak mendaftar
ulang dinyatakan mengundurkan diri;
Peserta didik baru dan/atau orang tua/wali
calon peserta didik yang melakukan pendaftaran ulang :
Membawa
bukti pendaftaran (cetak/print out pada laman PPDB);
Membawa
bukti tanda terima (cetak/print out pada laman PPDB pada saat pengumuman hasil
seleksi);
Membawa
fotokopi dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan dan menunjukan dokumen persyaratan yang asli (disesuaikan protokol
kesehatan Covid-19);
Menandatangani
surat pernyataan yang berisi:
Peserta
didik dan orang tua/wali calon peserta didik mematuhi seluruh tata tertib
sekolah; dan
Peserta
didik yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah bersedia di proses sesuai
dengan aturan yang berlaku.
SANKSI
Apabila peserta didik memalsukan data persyaratan PPDB baik persyaratan
umum maupun persyaratan khusus akan diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah
meskipun pada pengumuman seleksi dinyatakan diterima sebagai peserta didik;
Sanksi sebagaimana tersebut pada huruf (a) diberikan setelah melalui
verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, komite sekolah
dan dinas pendidikan.