Bagi calon peserta didik yang dinyatakan LULUS dapat melakukan daftar ulang pada hari Senin s.d. Rabu, tanggal 1 - 3 Juli 2024.
Adapun persyaratan daftar ulang adalah mengisi dan menyerahkan berkas sbb:
1. Mengisi formulir daftar ulang (Regestrasi)
2. Bukti verifikasi pendaftaran PPDB
3. Pasfoto 3x4 cm
4. Fotokopi SKL
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Fotokopi Akta Kelahiran
7. Fotokopi KPS/PKH/KIP (bagi yang memiliki)
Berkas masing-masing disiapkan 1 (satu) lembar.
Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna:
- merah untuk jalur zonasi
- kuning untuk jalur afirmasi
- hijau untuk jalur prestasi
- biru untuk jalur perpindahan orang tua.