TATA CARA PENDAFTARAN

1.     Pendaftaran calon peserta didik baru secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB dengan alamat :  https://kalsel.siap-ppdb.com/.
 
2.     Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan melakukan pemindaian (scan) dokumen persyaratan;
 
3.     Calon peserta didik melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal ke laman PPDB untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan pilihan dan persyaratan yang ditentukan;
 
4.     Calon peserta didik mengisi formulir, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati pada laman PPDB;
 
5.     Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
 
6.     Pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran pada laman PPDB;
 
7.     Bagi calon peserta didik/orangtua yang terkendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah.
 
8.     Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, Calon peserta didik dari luar Provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui media yang memungkinkan.
 
9.  Calon peserta didik mengupload berkas asli yang telah discan